NILAI EKONOMI KARBON (NEK)

FAQ - NEK

Mengapa perlu adanya perdagangan karbon? Keuntungan apa yang dapat diperoleh dari perdagangan karbon tersebut? 

..........

Kapan kita dapat melakukan perdagangan emisi dan Offset Emisi GRK?

,,,,,

Apakah pemegang SPE GRK dapat melakukan perdagangan emisi dan Offset Emisi GRK 

Apa yang dimaksud dengan DRAM? 

Mengapa DRAM perlu dalam pengajuan SPE GRK?

Siapa yang membuat DRAM? 

Apakah ada otorisasi atau pengesahan DRAM tersebut

Apa itu SPE GRK?

Bagaimana cara memperoleh dan siapa yang menerbitkan SPE GRK tersebut dan apakah ada biaya penerbitannya? 

Apa itu bursa karbon?

Siapa yang menentukan harga pasar? 

Bagaimana bertransaksi di bursa karbon 

Apakah SPE GRK dapat diperjualbelikan seperti saham di bursa karbon? 

Apa yang dimaksud dengan corresponding adjustment? 

Mengapa dalam perdagangan karbon harus ada corresponding adjustment? dan apa syaratnya 

apa itu otorisasi dalam perdagangan karbon? dan apa syarat ketentuannya? 

Apa yang dimaksud dengan cap and trade dan PTBAE 

Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi yang selanjutnya disingkat PTBAE adalah persetujuan teknis mengenai Batas Atas Emisi GRK pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor

PTBAE-PU yang lebih dikenal dengan istilah cap and trade adalah penetapan Batas Atas Emisi GRK bagi Pelaku Usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam Periode Penaatan tertentu bagi setiap Pelaku Usaha

Peraturan Menteri LHK mengenai Nilai Ekonomi Karbon, dan apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut? 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Nilai Ekonomi Karbon tersebut mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut: Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Karbon; Pembayaran Berbasis Kinerja; Pungutan Atas Karbon; Penyelenggaraan SRN PPI; Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Penyelenggaraan NEK; Mekanisme Penyelenggaraan NEK Lainnya; Pengelolaan Dana atas Perdagangan Karbon; Partisipasi Para Pihak; Pemantauan dan Evaluasi.

Apa yang menjadi alasan penundaan pelaksanaan pajak karbon untuk PLTU di Indonesia? Kapan kira-kira pemungutan pajak karbon dapat dilaksanakan? 

Implementasi pajak karbon resmi tertunda dua kali, dari amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang semestinya berlaku 1 April 2022 menjadi Juli 2022, penundaan dilakukan karena pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang lebih komprehensif, konsisten dan baik, sehingga kebijakan pemerintah yang akan diterapkan nantinya harus dapat memastikan supply dan demand, serta daya belinya di masyarakat.

Catatan: terkait pelaksanaan pajak karbon merupakan domainnya Kementerian Keuangan

Bagaimana penyesuaian perdagangan karbon voluntary ke sistem compliance dengan SRN? 

Peraturan Menteri LHK mengenai Nilai Ekonomi Karbon, dan apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut? 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Nilai Ekonomi Karbon tersebut mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut: Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Karbon; Pembayaran Berbasis Kinerja; Pungutan Atas Karbon; Penyelenggaraan SRN PPI; Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Penyelenggaraan NEK; Mekanisme Penyelenggaraan NEK Lainnya; Pengelolaan Dana atas Perdagangan Karbon; Partisipasi Para Pihak; Pemantauan dan Evaluasi.

Bagaimana kebijakan carbon pricing di Indonesia dalam mendukung upaya long term

Kebijakan carbon pricing Indonesia akan menjadi bagian dari Rancangan PERPRES NEK dan ke depannya memerlukan dukungan internasional dalam mengembangkan sistem perdagangan karbon. Mekanisme perdagangan karbon yang didorong untuk dapat dikembangkan adalah mekanisme cap and trade atau batasi dan dagangkan. Sistem ini disebut “emission trading system”, atau sistem perdagangan emisi, yang umumnya diterapkan dalam pasar karbon karena memerlukan pembatasan emisi GRK pada pihak­pihak peserta pasar.

Apakah tujuan dari perdagangan karbon dalam kaitannya dengan capaian NDC? 

Perdagangan karbon diupayakan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah diratifikasi untuk pencapaian target berdasarkan enhanced NDC sebesar 31,89% dengan upaya sendiri (CM1) dan hingga 43,20%.

Apabila pelaku usaha akan melakukan perdagangan karbon international, apakah pelaku usaha wajib mendapatkan otoritasasi sekaligus persetujuan? Dalam arti, apakah dimungkinkan bagi pelaku usaha untuk hanya meminta otorisasi terkait perpindahan unit karbon ke luar negeri? 

Perdagangan karbon ke luar negeri secara umum diatur diatur dalam PermenLHK 21/2022 dalam Pasal 4 ayat 3 huruf c dimana disebutkan bahwa perdagangan karbon luar negeri memerlukan persetujuan dan otorisasi dari menteri. 

Perdagangan karbon luar negeri yang membutuhkan otorisasi dari menteri diatur dalam PermenLHK 21/2022 pada Pasal 18 dan 19 huruf a yaitu (Kerjasama antar pemerintah dengan pemerintah di luar negeri yang pelaksananya dibolehkan untuk swasta). 

Persetujuan dan otorisasi diatur dalam PermenLHK 21/2022 pada pasal 24:

a. Untuk perdagangan karbon Kerjasama G to G pasal 18 dan 19 huruf a (diperlukan persetujuan dan otorisasi dari menteri)

b. Perdagangan karbon antar pelaku usaha Nasional dan Luar negeri diatur dalam pasal 20 dan 21.

c.  Perlu persetujuan menteri melalui DNA untuk transisi CDM sampai tahun 2025 dan registrasi untuk investasi baru mekanisme A.64 mulai tahun 2021 dst dilakukan melaui DNA dengan setelah melakukan penilaian atas dokumen dan kontribusi penilaian capaian NDC


Persetujuan otorisasi perdagangan karbon oleh menteri melalui DNA. Apa itu DNA dan DNA bertanggung jawab kepada siapa? 

Terkait pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) untuk perdagangan Karbon Luar Negeri, apakah tunduk ke persyaratan terpenuhinya target NDC terlebih dahulu baru dapat diperdagangkan di Luar Negeri (Pasal 4 (3b)) Permen KLHK 21/2022? 

Semua perdagangan karbon luar negeri persyaratannya adalah:

a. Sesuai dengan peta jalan perdagangan karbon oleh menteri terkait

b. NDC sub sektor dan/atau sub sub sektor tercapai

c.  Mendapat otorisasi dari Menteri

d. Menyediakan buffer  sebagai pengendali resiko atas permanensi dan leakage. "


Dalam Pasal 19 huruf c PermenLHK 21/2022, terdapat pengaturan mengenai corresponding adjustment. Apakah ketentuan mengenai corresponding adjustment tersebut juga berlaku untuk perdagangan karbon oleh pelaku usaha? 

Perdagangan luar negeri melaui Kerja sama harus dilakukan corresponding adjustment di national registry dan/atau international registry dan/atau mekanisme registry (article 6.4) setelah diberikan otorisasi dan dilakukan transfer unit karbon yang pertama.


Apakah boleh menggunakan validator dan verifikator asing (misalnya VCS), apakah validator dan verifikator asing diakui dan dapat melakukan validasi dan verifikasi berdasarkan permen LHK 21/2022?

Perdagangan karbon melaui pergadangan internasional harus menggunakan validator dan verifikator yang ditunjuk oleh Supervisor Body. Menteri membentuk DNA (designated national authority) atau di tunjuk oleh secretariat UNFCCC. Sedangkan perdagangan karbon luar negeri yang tidak melalui Kerjasama internasional menggunakan validator dan verifikator yang diakreditasi oleh KAN. (Pasal 21 PermenLHK 21/2022)


Apabila pelaku usaha akan melakukan perdagangan karbon international, apakah pelaku usaha wajib mendapatkan otoritasasi sekaligus persetujuan? Dalam arti, apakah dimungkinkan bagi pelaku usaha untuk hanya meminta otorisasi terkait perpindahan unit karbon ke luar negeri?

Persetujuan dan otorisasi diatur dalam PermenLHK 21/2022 pasal 24 ayat c dimana persetujuan menteri melalui DNA untuk transisi CDM sampai tahun 2025 dan registrasi untuk investasi baru mekanisme A.64 mulai tahun 2021 dan seterusnya dilakukan melaui DNA dengan setelah melakukan penilaian atas dokumen dan kontribusi penilaian capaian NDC.


Indonesia merupakan salah satu negara yang menurunkan emisi dengan adanya hutan dll. Terkait penilaian internasional terhadap negara kita. Apakah ada pendanaan dari internasional terhadap keberhasilan Indonesia menurunkan emisi? (Pendanaan bagi penurunan emisi, karbon dll) 

Saat ini Indonesia telah memperoleh pembayaran berbasis hasil (Result Based Payment/ RBP) sebesar 103,8 juta USD dari Green Climate Fund (GCF) yang bersumber dari hasil pengurangan emisi GRK dari program REDD+ untuk periode 2014-2016. Jumlah tersebut merupakan jumlah terbesar yang pernah disetujui oleh Dewan GCF untuk pembayaran program percontohan RBP. Selain itu ada beberapa program yang telah dijalankan oleh Indonesia sebagai berikut:

-  Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Kalimantan Timur sebesar 110 juta USD

-  BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (BioCF-ISFL) di Jambi sebesar 70 Juta USD.

-  Ford Foundation, contohnya TERRA (untuk Kesejahteraan dan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal) sebesar 1 juta USD

Pengelolaan Dana-dana Lingkungan Hidup tersebut dikelola melalui BPDLH sebagai langkah dalam peningkatan kualitas Lingkungan Hidup dan peningkatan ketahanan masyarakat.

Peran serta dan komitmen Pemerintah dan pihak non-pemerintah (badan usaha pemerintah, badan usaha swasta, organisasi masyarakat sipil, lembaga donor) menjadi penting dalam upaya peningkatan penurunan emisi GRK.


Sektor apa saja yang berperan dalam menangani perubahan iklim dan mitigasinya di Indonesia? 

Sebagaimana dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang telah disubmit ke UNFCCC, terdapat 5 (lima) sektor yang berperan dalam aksi penurunan emisi gas rumah kaca yaitu Sektor Pertanian, Kehutanan dan Penggunaan Lahan, Energi, Limbah, dan Industri (atau Industrial Processes and Product Use). 

kapan pelaku usaha dapat berdagang karbon?  bagaimana caranya?


ayo siapa yang bisa jawab

SILAHKAN BERTANYA ATAU BERKOMENTAR DENGAN AKUN FACEBOOK ANDA

APABILA INGIN BERKONSULTASI SECARA LANGSUNG DAPAT MENGAKSES BOOKING OFFLINE DAHULU