Search this site
Embedded Files
Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon
  • HOME
    • Berita
      • Ketua OJK-Menteri LHK : Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon
      • Aktivitas di RKKIK
  • INFO UMUM IKLIM DAN KARBON
    • Perubahan Iklim
    • NDC
    • NEK
    • SIGN SMART
    • PROKLIM
    • SIDIK
    • RBP
    • DNA
  • RESERVASI KONSULTASI
  • Festival LIKE 2024
  • TANYA IKLIM DAN KARBON
    • TANYA UMUM IKLIM DAN KARBON
    • TANYA NILAI EKONOMI KARBON NEK
    • TANYA SISTEM REGISTRI NASIONAL SRN
    • TANYA DNA
    • TANYA SIDIK
    • TANYA PROKLIM
    • TANYA RBP
    • TANYA NDC
      • TANYA NDC SEKTOR KEHUTANAN
      • TANYA NDC SEKTOR ENERGI
      • TANYA NDC SEKTOR IPPU
      • TANYA NDC SEKTOR PERTANIAN
      • TANYA NDC SEKTOR LIMBAH
  • FAQ IKLIM DAN KARBON
    • PENGANTAR
    • DASAR HUKUM
    • PEUBAHAN IKLIM di tingkat Global
    • Komitmen dalam NDC
    • NDC ADAPTASI
    • NDC MITIGASI Sektor AFOLU
    • Sektor Non AFOLU
    • Inventarisasi GRK
    • Pendanaan, Teknologi dan Peningkatan Kapasitas (MS2R)
    • Perdagangan Karbon
    • ENERGI
    • LIMBAH
    • IPPU
    • PENINGKATAN KAPASITAN & TEKNOLOGI
    • Pertanyaan terkini – trending questions
  • PUBLIKASI
    • DOKUMEN
      • PANDUAN
        • PANDUAN view
        • PANDUAN-VIEW-SM
    • KEBIJAKAN
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO
  • LOGIN
Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon
  • HOME
    • Berita
      • Ketua OJK-Menteri LHK : Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon
      • Aktivitas di RKKIK
  • INFO UMUM IKLIM DAN KARBON
    • Perubahan Iklim
    • NDC
    • NEK
    • SIGN SMART
    • PROKLIM
    • SIDIK
    • RBP
    • DNA
  • RESERVASI KONSULTASI
  • Festival LIKE 2024
  • TANYA IKLIM DAN KARBON
    • TANYA UMUM IKLIM DAN KARBON
    • TANYA NILAI EKONOMI KARBON NEK
    • TANYA SISTEM REGISTRI NASIONAL SRN
    • TANYA DNA
    • TANYA SIDIK
    • TANYA PROKLIM
    • TANYA RBP
    • TANYA NDC
      • TANYA NDC SEKTOR KEHUTANAN
      • TANYA NDC SEKTOR ENERGI
      • TANYA NDC SEKTOR IPPU
      • TANYA NDC SEKTOR PERTANIAN
      • TANYA NDC SEKTOR LIMBAH
  • FAQ IKLIM DAN KARBON
    • PENGANTAR
    • DASAR HUKUM
    • PEUBAHAN IKLIM di tingkat Global
    • Komitmen dalam NDC
    • NDC ADAPTASI
    • NDC MITIGASI Sektor AFOLU
    • Sektor Non AFOLU
    • Inventarisasi GRK
    • Pendanaan, Teknologi dan Peningkatan Kapasitas (MS2R)
    • Perdagangan Karbon
    • ENERGI
    • LIMBAH
    • IPPU
    • PENINGKATAN KAPASITAN & TEKNOLOGI
    • Pertanyaan terkini – trending questions
  • PUBLIKASI
    • DOKUMEN
      • PANDUAN
        • PANDUAN view
        • PANDUAN-VIEW-SM
    • KEBIJAKAN
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO
  • LOGIN
  • More
    • HOME
      • Berita
        • Ketua OJK-Menteri LHK : Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon
        • Aktivitas di RKKIK
    • INFO UMUM IKLIM DAN KARBON
      • Perubahan Iklim
      • NDC
      • NEK
      • SIGN SMART
      • PROKLIM
      • SIDIK
      • RBP
      • DNA
    • RESERVASI KONSULTASI
    • Festival LIKE 2024
    • TANYA IKLIM DAN KARBON
      • TANYA UMUM IKLIM DAN KARBON
      • TANYA NILAI EKONOMI KARBON NEK
      • TANYA SISTEM REGISTRI NASIONAL SRN
      • TANYA DNA
      • TANYA SIDIK
      • TANYA PROKLIM
      • TANYA RBP
      • TANYA NDC
        • TANYA NDC SEKTOR KEHUTANAN
        • TANYA NDC SEKTOR ENERGI
        • TANYA NDC SEKTOR IPPU
        • TANYA NDC SEKTOR PERTANIAN
        • TANYA NDC SEKTOR LIMBAH
    • FAQ IKLIM DAN KARBON
      • PENGANTAR
      • DASAR HUKUM
      • PEUBAHAN IKLIM di tingkat Global
      • Komitmen dalam NDC
      • NDC ADAPTASI
      • NDC MITIGASI Sektor AFOLU
      • Sektor Non AFOLU
      • Inventarisasi GRK
      • Pendanaan, Teknologi dan Peningkatan Kapasitas (MS2R)
      • Perdagangan Karbon
      • ENERGI
      • LIMBAH
      • IPPU
      • PENINGKATAN KAPASITAN & TEKNOLOGI
      • Pertanyaan terkini – trending questions
    • PUBLIKASI
      • DOKUMEN
        • PANDUAN
          • PANDUAN view
          • PANDUAN-VIEW-SM
      • KEBIJAKAN
    • MEDIA
      • FOTO
      • VIDEO
    • LOGIN

Ketua OJK-Menteri LHK : Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KLHK RI dan OJK. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (18/7).

Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman KLHK dan OJK dalam bekerjasama sesuai ruang lingkup Nota Kesepahaman ini. Disamping itu, juga untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan Bursa Karbon.

"Kita bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerjasama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerjasama ini," ujar Menteri Siti.

Menteri Siti pun menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon termasuk Bursa Karbon kedepannya.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sendiri meliputi: (1) Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; (2) Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; (3) Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK antara lain: a) pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK; b) pengembangan produk, jasa dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan; c) pelaksanaan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon; dan d) pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan (antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya). 

Selanjutnya, (4) Kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; (5) Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; dan (6) Bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Mahendra Siregar. Ia menyambut baik inisiasi kerja bersama ini, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.

"Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun kedepannya" katanya.

Terkait penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Mahendra juga mengatakan OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI. Ia mengatakan jika DPR setuju dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat.

"Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia," ujarnya.

Turut hadir pada pertemuan ini Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, Direktur Utama BPDLH Djoko Tri Haryanto serta para pejabat Eselon II KLHK dan Pejabat OJK terkait.(*)


Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Gedung Manggala Wanabakti Blok IV lt. 2  Jl. Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270, Indonesia
Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse