FAQ - PENINGKATAN KAPASITAS

PENINGKATAN KAPASITAS & 

TEKNOLOGI 

Technology Needs Assessment (TNA) 

TNA adalah analisis kebutuhan teknologi sebagai tindakan awal untuk menentukan cara mengurangi emisi GRK dan beradaptasi dengan dampak buruk perubahan iklim. Analisis ini mendukung pembangunan berkelanjutan nasional, membangun kapasitas nasional, dan memfasilitasi penerapan teknologi iklim yang diprioritaskan. 


Capacity Building and Technology Needs Assessment (CBTNO) 

CBTNA merupakan gabungan dua jenis analisis kebutuhan, yaitu peningkatan kapasitas dan teknologi. Analisis ini digunakan untuk mendukung upaya mengurangi emisi GRK dan beradaptasi dengan dampak buruk perubahan iklim. 


Teknologi Iklim 

Istilah ini mencakup serangkaian pendekatan teknologi yang digunakan untuk menghadapi perubahan iklim. Teknologi iklim digunakan untuk menurunkan emisi GRK, memproduksi energi terbarukan, adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan upaya lainnya yang sejenis. Dalam beberapa sektor ada pula yang dikenal sebagai “soft climate technology” atau pendekatan yang tidak secara fisik dapat dilihat bentuknya namun membantu pengendalian perubahan iklim, misalnya praktik hemat energi. 

Nilai Ekonomi Karbon (NEK) 

Sejumlah pendekatan disusun untuk mengonversi upaya penurunan emisi GRK agar emisi GRK tersebut memiliki nilai ekonomi. Hal ini penting untuk mendukung perdagangan karbon, di mana negara/sektor/pihak penghasil emisi tinggi dapat memberikan kompensasi kepada pihak yang melakukan konservasi cadangan karbon. Format nilai ekonomi karbon bisa dalam bentuk harga karbon (per tCO2e) yang diperjualbelikan dalam pasar karbon ataupun dalam bentuk pajak karbon. 

Perdagangan Karbon (Carbon Trade) 

Perdagangan karbon (carbon trade) adalah kegiatan pembelian dan penjualan kredit dari hasil emisi GRK yang dihasilkan oleh perusahaan, sektor, pihak, atau entitas lainnya. Kredit karbon dan perdagangan karbon disah- kan oleh pemerintah dengan tujuan agar secara bertahap dapat menurunkan emisi GRK secara keseluruhan dan mengurangi kontribusinya terhadap perubahan iklim. 

PERPRES NEK 

Pemerintah sedang merancang kebijakan dalam bentuk Peraturan Presiden, untuk mengatur penyelenggaraan NEK, termasuk skema perdagangan karbon, results-based payment, dan pajak karbon, serta kaitan instrumen instrumen tersebut dalam upaya pencapaian target NDC. Setelah PERPRES diterbitkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menyusun peta jalan ekonomi karbon untuk jangka panjang.