KOMITMEN DALAM NDC
NDC - Nationally Determined Contribution
Nationally Determined Contribution (NDC) adalah komitmen Negara Pihak UNFCCC untuk menghadapi perubahan iklim dan menjaga agar kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius dan menjaga kenaikan tersebut sebesar 1.5 derajat Celcius pada tahun 2100, serta meningkatkan kemampuan adaptasi. Siklus NDC yang telah disepakati adalah periode 5 tahunan (Dec.1/CP21 paragraph 23 dan 24).
No-back sliding commitment
Komitmen yang dituangkan dalam NDC memiliki salah satu prinsip no-backsliding, yakni komitmen yang akan dituangkan dalam NDC selanjutnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan NDC sebelumnya. Peningkatan ambisi atau komitmen dimaksud dapat disampaikan kapan pun (at any time) mengacu pada Pasal 4.11 dari Persetujuan Paris.
Business as Usual (BaU)
Istilah Business as Usual (BaU) dalam beberapa dokumen terkait upaya mitigasi perubahan iklim mewakili skenario tanpa intervensi mitigasi perubahan iklim, baik berupa intervensi kebijakan, program, dan/atau kegiatan/aksi.
Komitmen Tanpa Syarat (unconditional)/CM1 vs. Komitmen Dengan Syarat (conditional)/CM2
Komitmen tanpa syarat mengacu pada target penurunan emisi GRK skenario CM1 (unconditional) yang dilakukan dengan upaya dan kemampuan sendiri. Sementara komitmen dengan syarat adalah target penurunan emisi GRK yang memerlukan bantuan dan/atau dukungan dari pihak luar dan komunitas internasional mengacu pada skenario CM2 (conditional).
NDC Indonesia
Indonesia menyerahkan dokumen First Nationally Determined Contribution (FNDC) kepada UNFCCC pada tahun 2016 sebagai kelengkapan dokumen ratifikasi Persetujuan Paris, yang menuangkan komitmen pada tahun 2030 dalam hal penurunan emisi GRK melalui beragam upaya mitigasi, peningkatan ketahanan iklim melalui upaya adaptasi, kaitan dengan kerangka transparansi, serta dukungan implementasi (means of implementation).
FNDC kemudian dimutakhirkan melalui penyampaian Updated NDC pada tahun 2021 dengan peningkatan target CM2 mitigasi dan peningkatan target adaptasi. Peningkatan ambisi dilakukan melalui dokumen Enhanced NDC pada tahun 2022 untuk menurunkan emisi GRK pada tahun 2030 dibandingkan skenario tanpa aksi (business as usual) sebesar 31.89% (skenario CM1) dan 43.20% (skenario CM2).
Pendekatan Kerjasama Dalam Meknisme pasar
A6.2 merupakan Kerjasama sukarela yang dilakukan oleh Negara Para Pihak yang meratifikasi Paris Agreement melalui mekanisme pasar, dengan tujuan untuk pelaksanaan dan capaian target NDC, memungkinkan peningkatan ambisi serta mendukung pembanguna berkelanjutan. Kerjasama ini dengan memanfaatkan bantuan yang ditransfer secara internasional, peningkatan kapasitas dan transfer teknologi dalam pelakasanaan NDC.
A6.4 merupakan kerjasama sukarela yang dilakukan oleh sektor publik dan swasta atas persetujuan Pemerintah dan diawasi oleh badan Pengawas (Supervisory Body) untuk berkontribusi pada mitigasi emisi gas rumah kaca bertujuan untuk: (1) mendukung pembangunan berkelanjutan; (2) memberikan insentif dan memfasilitasi sektor publik dan swasta dalam partisipasi penurunan emisi GRK sesuai yang diberikan kewajiban dan kewenangan oleh Pemerintah; (3) berkontribusi dalam penurunan emisi GRK nasional di negara asal /tuan rumah dan juga dapat digunakan pihak lain untuk kontribusi di NDC nasional; (4) memberikan kontribusi dalam penyelesaian pernasalahan terkait emisi global
Pendekatan Kerjasama Dalam Meknisme Non Pasar
Kerjasama sukarela para pihak melalui pendekatan non-pasar yang terintegrasi, holistik, dan seimbang untuk membantu pelaksanaan kontribusi NDC, dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan, dengan cara yang terkoordinasi dan efektif, termasuk melalui mitigasi, adaptasi, keuangan, alih teknologi dan pembangunan kapasitas