NDC MITIGASI
A. Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim
Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan melalui tahapan; a). Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan, b). Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, dan c). Pemantauan dan Evaluasi aksi mitigasi perubahan iklim. Penyelenggaran Mitigasi Perubahan iklim dilaksanakan oleh kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat, yang terdiri dari sektor energi, limbah, proses industry dan penggunaan produk, pertanian, kehutanan danpenggunaan lahan lainnya serta sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya: rincian baseline, target NDC, scenario mitigasi perubahan iklim, tata Kelola, kebutuhan dana, teknonolgi dan peningkatan kapasitas, yang nantinya dituangkan di dalam peta jala mitigasi perubahan iklim sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam upaya pencapaian target NDC.
A.1. Penyusunan Baseline Emisi GRK
a) Penyusunan Baseline Emisi GRK Nasional, melalui tahapan:
1. identifikasi aktivitas pembangunan yang GRK pada seluruh Sektor di tingkat Nasional;
2. pengumpulan data sosial ekonomi tingkat nasional;
3. analisis Kapasitas sumber daya di tingkat nasional
4. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan perubahan iklim.
5. menyusun skenario tingkat emisi GRK Nasional dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, kapasitas sumber daya dan faktor pendorong lain tingkat nasional dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor, mempertimbangkan:
1. aktivitas pembangunan yang mengemisikan GRK pada sub-Sektor;
2. data sosial ekonomi pada sub-Sektor;
3. kapasitas sumber daya pada sub-Sektor;
4. faktor pendorong lain terkait pembangunan dan perubahan iklim;
5. data tingkat emisi GRK pada sub-Sektor dalam kurun waktu tertentu;
6. Hasil Inventarisasi Emisi GRK pada sub-Sektor mengacu pada pelaksanaan inventarisasi GRK
c) Penyusunan Baseline Emisi GRK Provinsi, melalui tahapan
1. identifikasi kegiatan pembangunan yang mengemisikan GRK pada tingkat nasional mengacu pada Baseline Emisi GRK Sektor dan/atau nasional;
2. pengumpulan data sosial ekonomi dan pendukung lainnya, termasuk kapasitas sumber daya di tingkat provinsi;
3. mengumpulkan data tingkat emisi GRK tingkat provinsi dalam kurun waktu tertentu;
4. melakukan perhitungan inventori emisi GRK pada Sektor NDC di tingkat provinsi.
5. menyusun skenario tingkat emisi GRK tingkat provinsi, dengan mempertimbangkan data social ekonomi dan pendukung lainnya, dengan menggunakan permodelan.
A.2. Penyusunan dan Penetapan Target Mitigasi Perubahan Iklim
a. Penyusunan Target Mitigasi Perubahan Iklim Nasional, melalui tahapan
1. identifikasi aktivitas pengurangan emisi GRK seluruh Sektor potensial reduksi emisi GRK di tingkat nasional;
2. pengumpulan data sosial-ekonomi dan factor penyebab lain termasuk kapasitas sumber daya di tingkat nasional;
3. penghitungan total target pengurangan emisi GRK nasional skenario dengan biaya sendiri (conditional) dan dengan Kerjasama luar negeri (unconditional) seluruh Sektor dengan mengacu pada Baseline Emisi GRK nasional; dan
4. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional oleh Menteri.
b. Penyusunan Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor mnengacu pada:
1. Baseline Emisi GRK Sektor;
2. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
3. aspek perekonomian dan sosial nasional;
4. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sub Sektor;
5. kapasitas sumber daya.
c. Penyusunan Target Mitigasi Perubahan Iklm Provinsi mengacu pada
1. Baseline Emisi GRK provinsi
2. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
3. target Mitigasi Perubahan Iklim sektor
4. aspek perekonomian provinsi
5. aspek sosial
6. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi
7. kapasitas sumber daya.
A.3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
a) Penyusunan Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Nasional, mempertimbangkan:
1. Baseline Emisi GRK dan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang dituangkan dalam NDC;
2. strategi implementasi NDC;
3. aspek perekonomian nasional;
4. aspek sosial;
5. dokumen perencanaan pembangunan nasional jangka panjang;
6. hasil kaji ulang efektivitas pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan potensi baru Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
7. hasil penandaan kegiatan dan anggaran terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan
8. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup
b) Penyusunan Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklm Provinsi mempertimbangkan:
1. Baseline Emisi GRK provinsi;
2. target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
3. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
4. dokumen NDC, Peta Jalan, dan Strategi Implementasi NDC;
5. dokumen perencanaan pembangunan provinsi;
6. Program prioritas nasional dan proyek strategis nasional di provinsi;
7. aspek perekonomian dan sosial provinsi;
8. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
9. kapasitas sumber daya.
A.4. Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
a) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Nasional mencakup
1. Sektor dan/atau sub Sektor, dilakukan oleh Menteri Terkait sesuai dengan kewenangannya;
2. usaha dan atau kegiatan, dilakukan oleh Pelaku Usaha; dan
3. tingkat tapak, dilakukan oleh masyarakat.
b) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Provinsi mencakup
1. di provinsi, dilakukan oleh gubernur melalui organisasi pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
2. di kabupaten/kota, dilakukan oleh bupati/wali kota melalui organisasi pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
A.5. Pemantauan dan Evaluasi Mitigasi Perubahan Iklim
a) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam lingkup nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
b) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim tingkat provinsi dilakukan oleh gubernur.
c) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklimm yang dilakukan oleh Pelaku Usaha atau masyarakat disampaikan kepada bupati/wali kota atau gubernur atau Menteri Terkait sesuai dengan kewenangannya.
A.6. Pelaporan Pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim, memuat
a. pelaksana dan penanggung jawab pelaksana aksi;
b. judul dan jenis kegiatan;
c. mekanisme Aksi Mitigasi Perubahan Iklim serta NEK yang dipilih; dan
d. sumber daya perubahan iklim meliputi transfer teknologi,peningkatan kapasitas, dan pembiayaan.
e. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK;
f. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi GRK;
g. asumsi yang digunakan dalam Menyusun Baseline Emisi GRK;
h. penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait NEK;
i. metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
A. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam Mencapai Target NDC Nasional
Skope dan Cakupan:
· Tipe: Penurunan Emisi GRK relative terhadap baseline BAU
· Cakupan : CO2, CH4 dan N2O
· Baseline:Skenario BAU dari proyeksi emisi mulai tahun 2010.
Asumsi Utama Mitigasi:
· Pengukuran yang digunakan : Global Warming Potential (GWP) skala 100 tahun berdasarkan AR 2 IPCC
· Metodologi untuk estimasi:
1. Dashboard AFOLU untuk sektor berbasis lahan untuk sektor FOLU dan sector pertanian.
2. ExSS (extended Snap Shot) using GAMs (General Algerabric Modelling System) dan CGE (Dynamic CGE) untuk sektor Energi
3. Peta jalan Mtiigasi untuk sektor industry semen (Kementerian Perindustrian) untuk sektor IPPU
4. First Order Decay-FOD (IPCC 2016) dan peraturan yang berlaku untuk sektor limbah
SILAHKAN BERTANYA / BERKOMENTAR DENGAN AKUN FACEBOOK ANDA
PERLU KONSULTASI SECARA LANGSUNG ?