Pertanyaan terkini – trending questions 


Mengapa target net-zero Indonesia tidak di tahun 2050?

Mengacu pada rekomendasi IPCC, target net-zero emission secara global dapat dicapai pada pertengahan abad (sekitar 2050), akan tetapi target untuk setiap negara akan berbeda dan akan sangat bergantung pada kondisi nasional termasuk priritas pembanguanan ekonomi yang berkelanjutan.


Emission peaking terjadi di tahun 2030 untuk FOLU. Bagaimana dengan total emisi? Tahun berapa mencapai kondisi peak?

Peaking emisi 2030 adalah untuk seluruh sektor. Sedangkan sektor FOLU sudah net-sink. Jadi tidak tepat jika ditulis peaking FOLU di 2030.


Apakah ada skenario just transition yang diakomodir dalam dokumen LTS-LCCR 2050?

Issue just transition merupakan bagian dari isu pendukung strategis untuk mencapai pembangunan rendah emisi GRK dan berketahanan iklim dalam dokumen LTS-LCCR 2050.


Apakah GSEN (Grand Strategi Energi Nasional) dari Kementerian ESDM sudah diintegrasikan ke dalam perhitungan LTS-CCP? 

Terutama hilirisasi batubara untuk produksi DME (Dimethyl Ether) karena memiliki implikasi terhadap emisi GRK dan terkait dengan emission peak di tahun 2030.

Dokumen LTS-LCCR 2050 disusun dan dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga pengampu sektor dan merujuk pada kebijakan yang telah diterbitkan dan program yang dilakukan.


Apakah ada rencana penerapan carbon pricing di tahun 2030 apabila target penurunan emisi GRK tidak tercapai?

Implementasi carbon pricing mengacu pada PERPRES 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan dilakukan dalam rangka pencapaian target 2030.


Apakah memungkinkan untuk meningkatkan partisipasi warga atau rakyat, khususnya desa, dalam mengurangi emisi, misal- nya untuk meningkatkan Hutan Desa?

KLHK mengembangkan Program Kampung Iklim (Proklim) untuk pelaksanaan aksi-aksi adaptasi dan mitigasi yang dilakukan oleh masyarakat, antara lain melalui kegiatan Hutan Desa yang melibatkan masyarakat dalam menjaga hutan.


Apakah penggunaan skema CCS telah didukung dengan kebijakan di Kementerian ESDM?

Implementasi CCS yang telah diterapkan di Indonesia adalah kegiatan CCS-CCUS di wilayah kerja migas, yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 22/2022 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture Storage and Carbon Capture Utilization and Storage/CCS-CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, yang mencakup teknis kegiatan pemanfaatan karbon yang telah ditangkap untuk kegiatan enhanced-oil recovery dan enhanced-gas recovery dan menuangkan mengenai safeguard, aspek lingkungan dan dampak sosial.


Apakah ada kemungkinan terjadi tumpang tindih dalam perhitungan blue carbon antara kehutanan dan kelautan, khusus- nya pada hutan mangrove, sehingga diperlukan kesepahaman agar tidak terjadi double counting, baik emisi maupun serapan selama kegiatan konservasi, rehabilitasi dan pengelolaan?

Semua aksi mitigasi didorong untuk masuk ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN) dalam proses MRV sehingga tidak terjadi double counting.


Bagaimana kebijakan carbon pricing di Indonesia dalam mendukung upaya long term?

Kebijakan carbon pricing Indonesia akan menjadi bagian dari Rancangan PERPRES NEK dan kedepannya memerlukan dukungan internasional dalam mengembangkan sistem perdagangan karbon. Mekanisme perdagangan karbon yang didorong untuk dapat dikembangkan adalah mekanisme cap-and-trade atau batasidandagangkan. Sistem ini disebut “emission trading system”, atau sistem perdagangan emisi, yang umumnya diterapkan dalam pasar karbon karena memerlukan pembatasan emisi GRK pada pihak pihak peserta pasar.


Apakah tujuan dari perdagangan karbon dalam kaitannya dengan capaian NDC?

Perdagangan karbon diupayakan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah diratifikasi untuk pencapaian target NDC 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.


Bagaimana sektor energi berkontribusi dalam jangka panjang?

Melalui agenda dekarbonisasi secara sistematis, yang menjadi bagian dari pencapaian LTS-LCCR 2050 di sektor energi.


Apa saja yang menjadi pertimbangan mendasar dalam upaya ketahanan iklim di tengah kondisi pandemi?

Pemerintah Indonesia, melalui KLHK, menyampaikan bahwa dokumen Updated NDC dan LTS-LCCR 2050 disusun berdasarkan kondisi realitas ekonomi yang terpuruk akibat pandemi COVID19 yang membuat Pemerintah lebih fokus pada upaya pemulihan ekonomi demi mencapai Visi Indonesia 2045 menjadi negara dengan ekonomi maju.


Apakah target dalam Updated NDC sudah ambisius dalam penurunan emisi GRK?

Target awal Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030, dinilai masih cukup ambisius sebagai kontribusi Indonesia untuk menurunkan emisi global dalam rangka mengendalikan perubahan iklim.


Apakah Indonesia akan mengubah target penurunan emisi karena adanya ratifikasi Paris Agreement untuk menaikan ambisi?

Indonesia tidak mengubah target penurunan emisi GRK dalam penyusunan Updated NDC, tetapi menjelaskan bagaimana secara realistis dan logis capaian capaian dari aksi adaptasi dan mitigasi bisa terwujud. Indonesia bisa membuktikan kepada dunia bahwa target yang sudah ditetapkan sebelumnya bisa dicapai dengan baik, termasuk rencana jangka panjang ketahanan iklim dan instrumen finansial terkait iklim, seperti Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).


Apa strategi Indonesia dalam penurunan emisi GRK?

Strategi Indonesia dalam mencapai NDC adalah melalui kombinasi kerja dua sektor besar penurun emisi, yaitu Sektor FOLU dan Sektor Energi. Strategi Indonesia untuk mencapai net-zero tahun 2060 adalah melalui pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan di masing masing sektor termasuk meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan.


Adakah rencana carbon net-sink?

Indonesia memiliki rencana carbon net-sink pada tahun 2030 dari Sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan atau FOLU yang disebut FOLU Net-Sink 2030.


Apa yang harus dilakukan di daerah untuk menggalakkan kegiatan perubahan iklim, baik mitigasi maupun adaptasi, mengingat seringkali terdapat kendala untuk memasukkan kegiatan-kegiatan tersebut dalam anggaran, karena tidak adanya landasan kegiatan pada RPJMD dan aturan-aturan di atasnya?

Komitmen Pemerintah Daerah sangat penting untuk diintegrasikan ke dalam RPJMD. Ada beberapa pendekatan, misalnya melalui kegiatan kegiatan REDD+ di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Jambi, atau melalui pengembangan KLHS yang dilakukan di beberapa provinsi.


Seperti apa visi dan aksi mitigasi yang dituangkan dalam dokumen NDC ini, dan apakah visi dan aksi ini sudah menjawab skenario ambisius untuk menuju 2050 dan bagaimana dengan kebijakan dan sistem penganggaran untuk mendukung itu?


Saat ini Indonesia telah memperoleh pembayaran berbasis hasil (Result Based Payment/ RBP) sebesar 103,8 juta USD dari Green Climate Fund (GCF) yang bersumber dari hasil pengurangan emisi GRK dari program REDD+ untuk periode 2014-2016. Jumlah tersebut merupakan jumlah terbesar yang pernah disetujui oleh Dewan GCF untuk pembayaran program percontohan RBP. Selain itu ada beberapa program yang telah dijalankan oleh Indonesia sebagai berikut:

Pengelolaan Dana-dana Lingkungan Hidup tersebut dikelola melalui BPDLH sebagai langkah dalam peningkatan kualitas Lingkungan Hidup dan peningkatan ketahanan masyarakat.

Peran serta dan komitmen Pemerintah dan pihak non-pemerintah (badan usaha pemerintah, badan usaha swasta, organisasi masyarakat sipil, lembaga donor) menjadi penting dalam upaya peningkatan penurunan emisi GRK


Sektor apa saja yang berperan dalam menangani perubahan iklim dan mitigasinya di Indonesia?

Sebagaimana dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang telah disubmit ke UNFCCC, terdapat 5 (lima) sektor yang berperan dalam aksi penurunan emisi gas rumah kaca yaitu Sektor Pertanian, Kehutanan dan Penggunaan Lahan, Energi, Limbah, dan Industri (atau Industrial Processes and Product Use).