INVENTARISASI GRK

Mengapa melakukan Inventarisasi emisi GRK Nasional?

Inventarisasi GRK Nasional adalah mandat artikel 4 UNFCCC bahwa Para Pihak harus mengembangkan, memperbarui secara berkala, mempublikasikan dan menyediakan kepada Konferensi Para Pihak, inventarisasi nasional emisi antropogenik berdasarkan sumber dan penyerap seluruh GRK yang tidak dikendalikan oleh Protokol Montreal, dengan menggunakan metodologi yang dapat diperbandingkan dan disetujui oleh Konferensi Para Pihak;


Apa itu Inventarisasi GRK?

Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya (Permen 21/2022)


Apa tujuan Inventarisasi GRK?

Menyediakan informasi secara berkala mengenai tingkat, status dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon, serta menyediakan informasi pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional


Terhadap senyawa GRK apa saja Inventarisasi GRK dilakukan:

Jenis senyawanya GRK yang diinventarisasi adalah: a). karbon dioksida (CO2), b). metana (CH4), c). dinitro oksida (N2O); d). hidrofluorokarbon (HFCs); e). perfluorokarbon (PFCs); dan f). sulfur heksafluorida (SF6).


Prinsip apa yang harus diterapkan dalam melakukan Inventarisasi GRK?

Inventarisasi GRK harus mengikuti prinsip: a) Transparansi (Tranparency); b) Akurasi (Accuracy); c) Konsistensi (Consistency); d) Komprehesif (Comprehensive); dan e) Dapat diperbandingkan (Comparibility).  Prinsip dikenal dengan TACCC.


Apakah itu Sistem Inventarisasi GRK?

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan inventarisasi GRK, maka di kembangkan suatu sistem inventarisasi GRK berbasis teknologi informasi. Sistem tersebut dinamakan Sistem Inventarisasi GRK Nasional (SIGN) - Sederhana, Mudah, Akurat, Ringkas dan Transparan (SMART) atau SIGN-SMART. SIGN SMART adalah database management system, yang bersifat one stop service mulai dari input data, analisis dan distribusi data GRK. Sistem ini menawarkan inovasi akses, data analisis, penyimpanan, dan distribusi data. Sistem ini menyederhanakan proses manual berdasarkan IPCC Guideline 2006 dengan melakukan input data pada 186 template worksheet, dengan menyediakan basis data (worksheet) digital dengan otomatisasi formulasi/analisis emisi GRK, sehingga menghemat waktu pekerjaan lebih dari 60%.


Sumber Emisi GRK apa saja yang dilakukan dalam Inventarisasi ?? (Perpres 98 Pasal 11 ayat (1)

a. pengadaan dan penggunaan energi;

b. proses industri dan penggunaan produk;

c. pertanian;

d. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan lainnya;

e. pengelolaan limbah; dan

f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Siapa yang melaksanakan Inventarisasi Emisi GRK ?? Perpres 98 Pasal 11 ayat (2)

a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional;

b. menteri terkait sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor;

c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi;

d. bupati/walikota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan

e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya,untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.


Pelaku Usaha seperti apa yang perlu melakukan inventarisasi GRK?? Perpres 98 Pasal 11 ayat (3)

a. kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK; dan

b. termasuk dalam Sektor NDC dan/atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK.


Apa urgensi dari pelaksanaan inventarisasi GRK bagi daerah (provinsi)?

Bahwa hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun dan data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu menjadi dasar penyususnan baseline yang menjadi dasar bagi daerah untuk :

a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi

b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;

c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan

d. rujukan perencanaan pembangunan provinsi.


Bagaimana cara menghitung pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan GRK?

Pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan GRK dihitung dengan prinsip yang sama, yaitu tingkat emisi pada saat Business As Usual (BAU) dikurangi tingkat emisi actual hasil dari kegiatan Inventarisasi GRK.

Tingkat emisi = Data aktifitas X Faktor Emisi

Data aktifitas : besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK.

Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.


Apakah ada metodologi yang khusus dipersyaratkan dalam menghitung capaian pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan GRK

Sebagaimana mandat dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 60 ayat (2)  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 tahun 2022 perihal Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, ada kriteria khusus bagi tiap skema NEK sebagai berikut :

A. Metodologi perdagangan emisi

1.Ditetapkan oleh Direktur Jenderal

2.Ditetapkan Badan Standardisasi Nasional; dan/atau

3.Disepakati oleh negara pihak United Nations Framework Convention on Climate Change

B. Metodologi Pembayaran berbasis kinerja

1.Ditetapkan oleh Direktur Jenderal

2.Ditetapkan Badan Standardisasi Nasional; dan/atau

C. Metodologi bagi persyaratan penerbitan SPE

1.Ditetapkan oleh Direktur Jenderal

2.Ditetapkan Badan Standardisasi Nasional; dan/atau

3.Disepakati oleh negara pihak United Nations Framework Convention on Climate Change