PERDAGANGAN KARBON


Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon (carbon trade) merupakan salah satu mekanisme Nilai Ekonomi Karbon, yaitu mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual-beli karbon.


SPE

surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui Measurement, Reporting, and Verification, serta tercatat dalam SRN-PPI dalam bentuk nomor dan/atau kode registry dengan nilai 1 SPE setara 1 Ton CO2e.


Cap and trade dan PT BAE

Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi yang selanjutnya disingkat PTBAE adalah persetujuan teknis mengenai Batas Atas Emisi GRK pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor. PTBAE-PU yang lebih dikenal dengan istilah cap and trade adalah penetapan Batas Atas Emisi GRK bagi Pelaku Usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam Periode Penaatan tertentu bagi setiap Pelaku Usaha


Apa saja lingkup instrumen perdagangan karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon?

Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon dan tercatat pada SRN PPI terdiri atas:


Unit karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon dan tidak ytercata di SRN PPI dengan ketentuan:


Pihak mana yang dapat melaksanakan dan menjadi Penyelenggara Bursa Karbon?

POJK ini mengamanatkan bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan lebih lanjut terkait persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon akan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.


Apakah tujuan dari perdagangan karbon dalam kaitannya dengan capaian NDC?

Perdagangan karbon diupayakan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah diratifikasi untuk pencapaian target berdasarkan enhanced NDC sebesar 31,89% dengan upaya sendiri (CM1) dan hingga 43,20%.